a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terdapat 5 (lima) jenis kegiatan usaha sub sektor pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang telah ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan efektifitas dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disusun pedoman pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.