a. bahwa dalam rangka menyederhanakan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sesuai dengan persyaratan teknis dan ketentuan internasional, perlu diatur kembali ketentuan mengenai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi; b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.