a. bahwa dalam rangka pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk dikonsumsi oleh manusia, agar tidak membahayakan konsumen, serta dalam rangka harmonisasi dengan ketentuan internasional, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik Indonesia;
b. bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.