a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pencapaian sasaran lingkup sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau ditugaskan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota perlu disusun pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.957 2 Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.