a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum bidang kelautan dan perikanan di daerah dilaksanakan program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan perlu disusun lingkup urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang akan dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau ditugaskan www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.956 2 kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2012 Yang Dilimpahkan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka Tugas Pembantuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.