a. bahwa setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lain di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus segera diselesaikan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka perlu mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.