a. bahwa dalam rangka meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan diperlukan pengawasan intern yang efektif dan efisien;
b. bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.25/MEN/2004 tentang Pedoman Pengawasan Fungsional lingkup Departemen Kelautan dan Perikanan yang berlaku sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan, sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.