a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu mengembangkan wisata bahari dengan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan; b. bahwa pengembangan wisata bahari dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat lokal dan kearifan lokal, serta harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi/peningkatan nilai tambah ekonomi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Desa Wisata Bahari;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.