a. bahwa untuk meningkatkan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mendinamiskan sistem kearsipan yang sesuai dengan perkembangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN- KP/2016 tentang Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2021, No.157 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.