a. bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan pendanaan pemerintah serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019, perlu menetapkan Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.