a. bahwa dalam rangka perluasan dan peningkatan efektivitas pelaksanaan kredit usaha rakyat sektor kelautan dan perikanan, perlu menetapkan pedoman umum kredit usaha rakyat sektor kelautan dan perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.