a. bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin, tanggung jawab, persatuan dan kesatuan, serta membangun identitas pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2020 tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.