a. bahwa untuk pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur mengenai pejabat pengelola anggaran; b bahwa untuk mendukung terwujudnya pejabat pengelola anggaran yang berkompeten serta menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2020, No.301 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.