a. bahwa dalam rangka mendukung transformasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan peserta program Golden Handshake, perlu membentuk pusat pengembangan kewirausahaan (centre for entrepreneurship development) program golden handshake di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pusat Pengembangan Kewirausahaan (Centre for Entrepreneurship Development) Program Golden Handshake di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.