bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.