a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi, pembinaan, serta pelaksanaan formasi dan penempatan Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu disusun Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional di bidang Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.