a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam perlu menetapkan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib untuk melakukan impor komoditas pergaraman dalam rangka pengendalian impor komoditas pergaraman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.