a. bahwa untuk meningkatkan koordinasi, kelancaran, dan tertib pelaksanaan kerja sama dan penyusunan perjanjian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu mengatur pedoman kerja sama dan penyusunan perjanjian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.