a. bahwa untuk memberikan pedoman guna melakukan analisis beban kerja unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.56/MEN/2004 tentang Pedoman Standar Penghitungan Beban Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan; b. bahwa dengan adanya perubahan metode dalam melakukan analisis beban kerja, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.56/MEN/2004 tentang Pedoman Standar Penghitungan Beban Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2018, No.1876 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.