a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, perlu mengatur kembali tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2017, No.220 -2- c. bahwa organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/28/M.KT.01/2017, tanggal 27 Januari 2017, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.