bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan dan untuk memperoleh hasil perikanan yang bernilai tambah tinggi sehingga meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.