a. bahwa untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran, serta melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.