a. bahwa untuk pelaksananaan pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2015 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2015 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2017, No.1786 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.