bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan dan untuk memenuhi konsumsi ikan dalam negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Logistik Ikan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.