a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, serta Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu mengatur mengenai Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan Selain Sebagai Bahan Baku Dan Bahan Penolong Industri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 74/PERMEN-KP/2016 tentang Pengendalian Mutu dan www.peraturan.go.id 2018, No.1874 -2- Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.