a. bahwa bangunan dan instalasi di laut yang sudah tidak terpakai dapat menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan laut dan ekosistem laut, sehingga perlu dilakukan alih fungsi untuk kepentingan lain; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kajian Pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.