a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas lulusan pendidikan, kemampuan profesional sumber daya manusia di bidang Kelautan dan Perikanan, serta mengembangkan pendidikan vokasi dan profesi di bidang kelautan dan perikanan, perlu mengubah kelembagaan Akademi Perikanan menjadi Politeknik Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.