a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan, penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo, sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo; 2021, No.1538 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.