a. bahwa untuk menumbuhkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah sentra produksi kelautan dan perikanan secara terintegrasi dari hulu sampai dengan hilir, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2015 tentang Pedoman Umum Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.