a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi, serta melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.