a. bahwa guna tertib administrasi pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang baik dan benar, perlu penyusutan arsip secara berkala di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa bahwa guna mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan pengaturan penyusutan arsip, perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.10/MEN/2010 tentang Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; 2014, No.1620 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.