a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan, perlu mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa untuk pemasukan inti mutiara ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, perlu diatur persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pemasukan; c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2020 tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.