a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penilaian kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu pedoman penilaian kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.