a. bahwa untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional perlu adanya jaminan ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan untuk pemenuhan konsumsi ikan dan industri pengolahan ikan; b. bahwa dalam rangka pemenuhan konsumsi ikan dan industri pengolahan ikan perlu adanya jaminan terhadap pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi ikan dan produk perikanan, serta bahan dan alat produksi melalui Sistem Logistik Ikan Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Logistik Ikan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.