a. bahwa untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang memiliki integritas tinggi dan tata kelola pemerintahan yang baik serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui pembangunan integritas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2016 tentang Pembangunan Integritas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembangunan Integritas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.