a. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang, perlu menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.