a. bahwa pelaksanaan log book penangkapan ikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2010 tentang Log Book Penangkapan Ikan, belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan data dan informasi dalam pengelolaan sumber daya ikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Log Book Penangkapan Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.