a. bahwa guna optimalisasi pelayanan kepada nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan, usaha garam rakyat, dan usaha masyarakat pesisir lainnya, perlu standar pelayanan minimum bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan sesuai dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana bergulir modal usaha kelautan dan perikanan; b. bahwa guna mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan terhadap layanan bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2013 tentang Standar Pelayanan Minimum Bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan; 2014, No.1533 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Pelayanan Minimum Bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.