a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan, penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik Ahli Usaha Perikanan, sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 90/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Ahli Usaha Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Ahli Usaha Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.