a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas lulusan pendidikan, kemampuan profesional sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, serta mengembangkan pendidikan vokasi dan profesi di bidang kelautan dan perikanan, perlu mendirikan Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran; b. bahwa untuk penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran; c. bahwa pendirian Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/545/M.KT.01/2018, tanggal 13 Agustus 2018; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan www.peraturan.go.id 2018, No.1608 -2- tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.