a. bahwa dalam rangka efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di luar pungutan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur tata cara pungutan penerimaan negara bukan pajak di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di luar pungutan perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan; www.peraturan.go.id 2016, No.1890 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.