a. bahwa dalam rangka menjamin keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia agar aman untuk dikonsumsi manusia dan tidak membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, perlu dilakukan pengendalian; b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagi tumbuh kembangnya usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, dan usaha pengolahan ikan serta agar dapat memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku usaha pengolahan ikan di dalam negeri, perlu mengatur kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; 2014, No. 1532 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.