a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, perlu dilakukan transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Perikanan menjadi Politeknik Ahli Usaha Perikanan; b. bahwa transformasi kelembagaan sebagaimana di maksud dalam huruf a telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surat Nomor 92/M/V/2018, tanggal 7 Mei 2018, hal Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Perikanan Menjadi Politeknik Ahli Usaha Perikanan, serta mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1001/M.KT.01/2019, tanggal 17 Oktober 2019, hal Penataan Organisasi di Lingkungan BRSDM Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2019, No. 1592 -2- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.