a. bahwa untuk menyelenggarakan pola pengembangan sumber daya manusia aparatur yang terintegrasi dan berkesinambungan sesuai dengan dinamika kebutuhan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara yang tepat guna dan berdaya guna sesuai dengan tujuan dan peningkatan kinerja yang diharapkan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.