a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu diberikan akses kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa dalam rangka mengotimalkan penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id 2018, No.1606 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.