a. bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2010 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.