a. bahwa untuk meningkatkan kelembagaan hubungan masyarakat, tugas, dan fungsi di bidang kehumasan, perlu mengatur penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.