a. bahwa untuk pelaksanaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat, perlu pengaturan mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.