a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi terkait produksi induk udang unggul dan kekerangan, perlu penataan kembali organisasi dan tata kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/689/M.KT.01/2019, tanggal 9 Agustus 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan; 2019, No.1315 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.