a. bahwa untuk perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Utama kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada Pelaku Utama kelautan dan perikanan, diperlukan Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan; b. bahwa dengan melihat kondisi pelaksanaan Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan yang sangat dinamis, perlu melakukan peninjauan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.